Bangkalan, maduracorner.com – Mengira bisa aman dari sergapan polisi, 4 warga Sidoarjo dan Surabaya menggelar pesta narkoba di Bangkalan. Nyatanya, meraka malah dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan. Penangkapan 4 orang yang berprofesi sebagai bartender (pelayan bar) sebuah hotel bintang 5 di Surabaya ini, dilakukan di Kampung Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Keempat tersangka ini adalah CA (30) warga Dukuh Pakis Surabaya, BP (23) dan YB (28) warga Bunduran Surabaya serta TG (28) warga Waru Sidoarjo. Saat ini ditahan di Mapolres Bangkalan. Sayangnya, seorang tersangka berinisial H, pemilik tempat pesta barang haram di Kampung Rabesen ini berhasil kabur.
“Kami bekuk para tersangka saat di dalam bilik rumah dan sedang menghisap sabu-sabu. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP,”terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang kepada maduracorner.com, kamis (4/6/2015) pagi.
“Keempat tersangka nantinya akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau aksimal 12 tahun dan denda Rp 1 milyar,”imbuh Yanuar.
Sementara para tersangka, mengaku baru kali ini melakukan pesta narkoba di tempat tersebut. Mereka pun mengaku tidak mengenali pemilik rumah. “Kami dating hanya dengan modal informasi teman. Pada pemilik rumah kami biasa memanggil mas bro. Tidak tahu nama aslinya”,ujar tersangka CA dengan nada lirih. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy