Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menangkap tiga pemuda yang tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kos yang terletak di jalan Abd.Hamid Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan.
Identitas tiga pemuda tersebut yakni Ainur Rovika (26), Edi Santoso (25), keduanya warga Desa Konang Pamekasan, dan Moh Idrus Sholeh (23) warga Bangkalan.
“Salah satu tersangka atas nama Ainur ini pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2011,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Ruslan Hidayat, Senin (5/12/2016).
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kos milik tersangka bernama Idrus itu sering digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.
“Informasi yang kami terima ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian selama satu minggu,” imbuh Ruslan.
Mantan Kasubag Humas Polres Bangkalan ini menjelaskan, saat tiga pemuda tersebut berada dalam rumah kos dan mengkonsumsi sabu-sabu petugas dari Satreskoba langsung melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu perangkat bong, korek api gas transparan, sendok sabu dan pipet sisa kerak sabhu berat kotor 3,90 gram.
“Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor : Achmad