Pesta Sabu di Desa Parseh, Gadis Cantik Asal Surabaya Diringkus Polisi

Maria Silivia, diamankan di Polres Bangkalan

BANGKALAN, Maduracorner.com – Maria Silvia Veronika (31) warga Surabaya bersama dua rekannya Cipta Praja Suyanto (30) dan Harry Winata (27) diringkus Satreskoba Polres Bangkalan. Mereka kedapatan sedang pesta narkoba di sebuah bilik dalam rumah di Desa Parseh, Kecamatan Socah.

“Pemilik rumah bernama Tari dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, Selasa (10/10/2017).

Selain menangkap tiga warga Surabaya tersebut, Satreskoba juga membekuk lima tersangka lainnya dari tiga lokasi berbeda. Semua barang bukti yang disita sebanyak 5,25 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 2.500.000.

Lima tersangka itu yakni Mustofa (34) warga Jalan Cokroaminoto, Masruhin (41) dan Mashudri (38) warga Surabaya, Faisol (23) serta Syaiful Rahman (35) warga Desa Sanggra Agung Socah.

“Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Kamal itu (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad

Pos terkait