Pesta Sabu-Sabu, Pedagang Kain Ini Pun Dicokok Satreskoba Bangkalan

image
Wakapolres Bangkalan Memperlihatkan BB Yang Diamankan

Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan meringkus dua tersangka yang tengah asyik berpesta narkoba di sebuah rumah kosong. Yakni di Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Diketahui identitas tersangka adalah S (42) warga Bandung, Jawa Barat. Pria berprofesi sebagai pedagang kain ini mengaku, dirinya mencoba narkoba jenis sabu-sabu saat menjual dagangannya dilokasi tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial Y (30) warga setempat. Dari keterangan polisi, tersangka Y merupakan teman S yang menyediakan sabu-sabu. Kedua tersangka ini kemudian diamankan berserta barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah perlengkapan menyabu. Termasuk sabu-sabu seberat 0,4 gram yang merupakan sisa pesta tersebut”terang Waka Polres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang saat dikonfirmasi maduracorner.com, rabu (27/5/2015).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Yanuar, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bangkalan. Apalagi ini sudah menjadi salah satu program prioritas Mabes Polri,”tegasnya. (her/mad)

Penulis: Heriyanto
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait