BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Farhan Zaki Ramadhan (17) warga Jalan Trunojoyo Gang I, Kelurahan Kraton Bangkalan, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Burneh, Sabtu (17/2/2018) kemarin. Siswa salah satu SMA tersebut, kedapatan sedang menggelar pesta narkoba bersama dua temannya.
Dua rekan Farhan itu, bernama Misnahul Munir (22) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh dan Isbad Jihad (27) warga Desa Burneh. Mereka diciduk polisi, saat tengah asyik menghisap sabu-sabu di sebuah rumah di Kampung Dajangan, Desa Jambu Burneh.
“Di dalam rumah itu ada dua kamar yang dijadikan bilik untuk mengkonsumsi narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Minggu (18/2/2018).
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah milik Parman sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga tersangka tidak berkutik karena sedang menikmati barang haram itu.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Burneh,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek Konang ini menuturkan, barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan diantaranya, sebuah bong lengkap dengan alat hisapnya, kompor sabu, botol sisa alkohol, sendok sabu, dan plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,42 gram.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad