Pesta SS, 5 Warga Bragang Digelandang

kabag humas Iptu Imron. foto : aryan/mc.com
kabag humas Iptu Imron. foto : aryan/mc.com

Dicokok Di 2 TKP Berbeda | Oleh : Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan –  Unit reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali menggelandang 5 tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Kelima tersangka yakni Syam (21), IR (21), Mh (23). OS (24) dan MT (23) ini dikeler dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) saat menikmati pesta SS.

“TKP pertama disebuah gardu dan TKP kedua dirumah salah satu pelaku di Desa Bragang, Kecamatan Klampis,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono melalui kabag humas Iptu Imron, Senin (7/10).

Dia menambahkan, penangkapan kelimat tersangka itu bermula dari informasi warga setempat yang terganggu dengan kelakukan mereka. Mereka juga dilaporkan sering membuat keributan saat berpesta sabu-sabu. Berbekal informasi itu, sejumlah unit melakukan pengintaian, alhasil petugas berhasil memergoki perbuatan mereka dan langsung dikeler ke Mapolres.

Bersamaan itu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 2 paket sabu-sabu 0.77 gram dan 0,58 gram yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur.

“Kelima tersangka diamankan di tahanan Mapolres Bangkalan. Mereka akan diancam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun,”ucapnya.(yan/krs)

Pos terkait