PAMEKASAN, MADURACORNER.COM– Petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur, menyita dan memusnahkan 5,4 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar.
“Jutaan batang rokok ini hasil penindakan sepanjang tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Senin (27/5/2019).
Menurutnya, 5,4 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk dan jenis ini, merupakan hasil penindakan pelanggaran ketentuan dibidang cukai di wilayah Madura, yaitu Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Kabupaten Bangkalan dalam kurun waktu Januari sampai Desember tahun 2018.
Terkait penindakan rokok ilegal bea cukai Madura dengan modus tanpa dilekati pita cukai ini, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan sementara satu lagi masih menjalani proses hukum.
“Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan mecapai 1,9 miliar rupiah,” ucap Heru.
Penulis: Mohammad H
Editor: Ahmad