Petugas Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Petugas gabungan membongkar alat kampanye (APK) milik tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkalan, Selasa (13/2/2018). Ratusan APK yang tersebar di sejumlah lokasi tersebut, dinilai melanggar peraturan.

Tim gabungan itu, terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres, Kodim 0829, Dishub, TNI AL Batuporon dan Dinas Perijinan. Mereka melakukan penyisiran di tempat-tempat yang terpasang baliho berukuran kecil maupun besar.

Penertiban tersebut, tidak hanya menyasar APK yang dipasang di tiang listrik maupun pepohonan. Namun, mobil penumpang umum (MPU) yang ditempeli gambar dan poster paslon juga tidak luput dari sasaran penertiban.

“Penertiban APK ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Bangkalan selama dua hari,” jelas Ketua Panwaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Soleh.

Menurutnya, masa kampanye baru akan dimulai pada 12 Februari 2018. Baliho, spanduk dan umbul-umbul masing-masing paslon itu difasilitasi oleh KPU Bangkalan. Termasuk, lokasi pemasangan juga ditentukan.

“APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat, harus sesuai aturan,” paparnya.

Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menambahkan pemasangan baliho basisnya kabupaten, umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa. Masing-masing paslon mendapat jatah 5 baliho, 20 umbul-umbul dan 2 spanduk.

“Tim pemenangan paslon boleh menambah 7 baliho, 30 umbul-umbul dan 3 spanduk. Jika melebihi ketentuan, akan diturunkan, ” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait