Kurang dari tiga bulan setelah menggantikan Soeharto, Presiden Habibie berdiri di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat pada 15 Agustus 1998 di Jakarta, saat Indonesia masih bergelombang oleh krisis ekonomi dan gejolak politik. Dalam pidato keadaan negara pertamanya, ia berargumen bahwa membangun masyarakat sipil yang demokratis membutuhkan sesuatu yang lama dianggap mustahil: reformasi militer itu sendiri.
Selama hampir tiga dekade di bawah Orde Baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa itu beroperasi di bawah doktrin dwifungsi (fungsi ganda), yang memungkinkan perwira menempati jabatan politik dan sipil sambil memperluas pengaruh militer di seluruh pemerintahan, mulai dari DPR dan kabinet hingga administrasi provinsi serta desa. Habibie mengakui warisan itu tetapi bersikeras bahwa Indonesia membutuhkan “sebuah paradigma baru dengan penekanan yang lebih pada pendekatan demokratis dan kesejahteraan”. Militer, katanya, harus mendefinisikan ulang peran sosiopolitiknya untuk memenuhi tuntutan era yang berubah.
Hari ini, foto itu terasa kurang seperti peninggalan dan lebih seperti pertanyaan yang diajukan kepada setiap generasi. Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direvisi telah memperluas posisi sipil yang terbuka bagi perwira aktif, sementara personel militer kembali mengambil peran publik yang semakin beragam. Reformasi menggambarkan ulang batas antara tentara dan sipil. Pertanyaannya sekarang bukan lagi di mana garis itu digambar, tetapi seberapa tegas Indonesia memilih untuk menegakkannya.
—