BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, jika terbukti terlibat, ASN yang bersangkutan bisa dipecat dan dipenjara.
“Sanksi pidananya minimal 2 tahun penjara, maksimal 6 tahun,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Soleh, Selasa (16/1/2018).
Panwaslu Kabupaten Bangkalan, telah melakukan upaya pencegahan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, sebagai langkah nyata untuk menjaga netralitas para abdi negara tersebut.
“Kerja sama dengan pemkab itu, dalam bentuk sosialisasi kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi, banyak yang tidak hadir,” sesalnya.
Mustain menjelaskan, sanksi dalam Undang-Undang Pilkada tersebut, dapat diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan itu, akan dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang.
“Sanksi pemecatan menjadi kewenangan pemkab. Sedangkan sanksi pidana, kewenangan kami untuk memproses,” imbuhnya.
Sejauh ini, Panwaslu Kabupaten Bangkalan telah menemukan indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan 4 oknum ASN dan penggunaan 3 mobil dinas (Mobdin) saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu.
“Empat ASN sudah kami panggil untuk klarifikasi. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya larangan itu dan bersedia tidak mengulangi lagi dengan menandatangani surat pernyataan,” ungkapnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sambung Mustain juga menerbitkan surat edaran (SE). Melalui SE tersebut, ASN dilarang berswafoto dengan calon kepala daerah, bahkan juga me-like dan komentar di akun media sosial para calon.
“Kami selalu berupaya mencegah agar ASN tidak melakukan pelanggaran. Sekalipun belum ada penetepan calon, kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran pasti kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Tiga pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Bangkalan. Sebut saja, pasangan Abd Latif Amin Imron-Mohni, Farid Alfauzi-Sudarmawan dan KH Imam Buchori Kholil-KH Modir A Rofii. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad