BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu (42) dijemput paksa orang tak dikenal ketika sedang menggelar rapat internal di ruang komisi A, Selasa (22/1/2018) sekitar pukul 12.15 siang. Hingga saat ini belum diketahui identitas yang membawa politikus Gerindra tersebut.
Informasi yang dihimpun, orang tak dikenal tersebut berjumlah sekitar 6 orang mengendarai mobil Inova warna hitam. Mereka mendatangi anggota Satpol PP yang bertugas di ruang lobi dan mengaku dari Surabaya ingin bertemu Kasmu.
“Waktu kami menggelar rapat internal, ada petugas jaga yang mengetuk pintu mengatakan ada tamu dari Surabaya ingin bertemu Kasmu,” jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman.
Politus PKS ini menuturkan, tanpa rasa curiga Kasmu keluar menemui seseorang yang mengaku dari Surabaya dan mengenakan pakaian batik tersebut. Keduanyapun terdengar terlibat percakapan serius di luar ruang komisi A.
“Tiba-tiba saya mendengar keributan seperti Kasmu teriak-teriak. Kejadiannya begitu cepat, kami langsung keluar mengejar, tapi sudah dimasukan ke dalam mobil,” tuturnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi menambahkan, peristiwa penjemputan paksa terhadap pimpinan komisi A itu, tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun. Sehingga, tidak diketahui siapa yang telah menangkap Kasmu.
“Kami menilai kejadian ini sangat tidak prosedural. Seharusnya jika memang ada penangkapan harus ada pemberitahuan dan berita acara resmi,” sesalnya.
Politikus Hanura ini mengaku bingung dengan peristiwa tersebut. Terlebih, perihal identitas yang melakukan penjemputan terhadap Kasmu. Menindak lanjuti penangkapan itu, komisi A akan membahas langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyikapi permasalah tersebut.
“Pertanyaannya siapa yang menangkap Kasmu. Apakah dari kejaksaan, pengadilan atau kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bangkalan AK Setiadji merasa heran dengan penangkapan terhadap pimpinan komisi A itu. Apalagi, tidak ada surat pemberitahuan yang masuk sebelumnya.
“Saya masuk kantor dari jam 7 pagi,tapi tidak satu lembar suratpun yang masuk terkait masalah ini,” keluhnya.
AK Setiadji juga mengaku tidak menerima surat tembusan apapun yang menyatakan pimpinan komisi A terjerat kasus hukum. Secara kelembagaan, masalah ini dipasrahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD Bangkalan menentukan langkah selanjutnya.
“DPRD ini jika diibaratkan rumah, saya kecolongan,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad