PKPU No 13 Pertegad PKPU No 7 | oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com-Bangkalan– Ketua Komisi Pemiliha Umum Daerah (KPUD) Bangkalan Fauzan Jakfar menegaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 13 tahun 2013 untuk mempertegas aturan sebelumnya yaitu PKPU No 7 tahun 2013. Pasalnya, pada ketentuan sebelumnya masih banyak celah yang menjadi kelemahan peraturan tersebut. “Jadi PKPU No 13 tahun 2013 ini adalah peraturan perubahan untuk mempertegas dari Peraturan KPU No 7 tahun 2013,” kata Fauzan, Rabu (10/04)
Menurutnya, dalam PKPU No 13 ini terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan pada PKPU No 7 2013. Diantaranya adalah terkait peraturan tentang Calon Kepala daerah yang juga maju dalam bursa Calon legislatif, serta mengenai Anggota Dewan yang maju sebagai Calon legislatif pada pileg 2014 dari partai yang berbeda.
“Jadi yang pertama yang menjadi perubahan adalah, jika dalam Peraturan KPU No 7 2013 kemarin, seorang calon kepala daerah tidak bisa mencalonkan dirinya dalam bursa Caleg di 2014 mendatang, maka di peraturan KPU No 13 ini calon kepala daerah tersebut masih boleh mencalonkan diri asalkan ketika yang bersangkutan terpilih, maka dia wajib untuk mundur sebagai calon legislatif,” jelasnya.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, selain hal tersebut, dalam PKPU No 13 tahun 2013 ini juga menegaskan bahwa anggota Dewan yang maju dari partai lain, berdasarkan PKPU No 7 tahun 2013, diwajibkan untuk melampirkan SK gubernur tentang pemberhentian dirinya, itu paling lambat saat perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS), akan tetapi dalam PKPU No 13 tahun 2013 ini, mereka diwajibkan mundur, dengan menyertakan bukti-bukti pengunduran dirinya dari partai dan pimpinan DPRD. Jika Surat pemberhentiannya belum turun, maka dalam waktu itu bisa diganti dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa Anggota dewan terkait masih dalam proses pemberhentian, selambat-lambatnya saat perbaikan DCS.
Dengan demikian, sambung Fauzan bahwa dengan peraturan tersebut pihaknya akan memantau secara langsung proses pemberhentian para anggota dewan yang akan pindah partai itu, jika nantinya dalam proses pemberhentiannya cuma rekayasa, pihaknya berjanji tak-segan-segan untuk mencoret dari bursa pencalegan. “Apabila kami menemukan kecurangan berupa pemalsuan document tentang pemberhentian, maka kami tidak akan segan-segan untuk mencoretnya. Karena ini aturan yang wajib dilaksanakan oleh setiap calon,” tegasnya. (nzm/min)