Sumenep, maduracorner.com- Pemberian denda terhadap sejumlah pelanggan PLN di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, banyak mendapat gugatan dari masyarakat terhadap pihak PLN yang dianggap memindahkan KWH meter secara ilegal.
Tudingan bahwa oknum PLN telah melakukan pungutan liar (pungli) pun muncul, bukan tanpa alasan sebab KWH meter milik pelanggan yang memindahkan adalah pihak PLN sendiri dan juga pelanggan sudah mengikuti aturan yang disampaikan PLN termasuk membayar biaya instalasi dan administrasi
“Pada saat pertama saya sudah bayar biaya sebesar 650 ribu ke pak Jubri dan Abd. Manan (oknum pegawai PLN) untuk pemindahan dan administrasinya. Mereka yang melakukan pemindahan sendiri, bukan saya, sekarang malah kita lagi yang kena denda dituduh memindahakan tanpa ijin, ” ungkap Hodri (40) warga Desa Karduluk.
“Tiba-tiba saya dituduh memindahkan KWH meter secara ilegal, padahal pemasangan dilakukan pihak PLN sendiri sekitar 3 tahun yang lalu, dan saya diminta denda atas tuduhannya tersebut,” keluhnya.
Sementara Aswari salah satu korban yang diduga pungli mengaku merasa sangat dirugikan.
“Anehnya pemindahan sudah 3 tahun yang lalu kenapa baru ketahuan sekarang kalau prosesnya ada yang salah?,” dengan nada kesal.
Saat ini tercatat sudah 3 pelanggan kesemuanya warga Desa Karduluk yang sudah bayar denda dengan jumlah yang beragam untuk setiap daya, P. Tohe/ Hodri dan Samuji sama-sama daya KWH 450 watt bayar denda Rp. 1.450.000 dan H. Munawar/ Aswari daya KWH 900 watt bayar Rp. 2.750.000, dan masih ada 9 pelanggaran yang jadi incaran dengan kasus yang sama.
Sementara pihak PLN UPJ Prenduan selaku pihak yang berwenang dimintai konfirmasi enggan bahkan terkesan menutup-nutupi persoalan tersebut yang merugikan pelanggan hingga jutaan rupiah.
Penulis : Ari. Editor : Gebril Altsaqib