Otak Pembunuh Tiga Polisi Diganjar 12 tahun Penjara | oleh : A.Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada otak pembunuhan tiga anggota Polwitabes, H Musa alias Moh Hasan. Putusan Majelis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 15 tahun penjara. Dalam siding yang dipimpin oleh Andi Hendrawan,SH, terdakwah telah terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan terhadap tiga anggota Polwiltabes (sekarang polrestabes) Surabaya pada tahun 1998 silam.
Begitu ketua Majelis hakim menbgetokkan palu, pria asal Desa Telok Kecamatan Galis itu tertunduk. “H Musa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman 12 tahun penjara,” Ketua Andi Hendrawan.
Mendengar putusan hakim, Musa yang didampingi dua pengacaranya itu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. ”Terim kasih atas putusannya. Saya akan pikir-pikir dulu,” kata Musa.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Musa terbukti sebagai pelaku utama atas terbunuhnya tiga anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Polwiltabes Surabaya pada Sabtu (31/10/1998) silam. Ketiga polisi itu adalah Serda Mohammad Hadiri, Serda Mohammad Dahlan, dan Serda Yanus A Parembong.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ketiga korban bersama tiga anggota lainnya, dua polisi berasal dari Polsek Blega, hendak menangkap terdakwa karena terlibat sebagai penadah sepeda motor curian.
Malam itu, Musa kabur dari kejaran petugas yang sudah mengepung rumahnya. Bukannya menghilang, terdakwa Musa menuju musola dan menghasut warga melalui pengeras suara meneriakkan, ‘Ada PKI…ada Ninja (orang bertopeng)’
Mendengar teriakan Musa, ratusan warga dengan membawa senjata tajam merusak mobil petugas yang diparkir 20 meter sebelum rumah terdakwa Musa. Penjelasan petugas, bahkan sambil meletupkan tembakan peringatan tak digubris warga. Serda Mohammad Dahlan dan Serda Yanus A Parembong tewas di lokasi oleh amukan massa.
Sementara rekan korban lainnya menyelamatkan diri dengan berpencar, termasuk Serda Moh Hadiri, korban ketiga yang menceburkan diri ke sungai. Keesokan harinya, korban Serada Moh Hadiri meminta perlindungan ke salah satu kepala desa.
Kepala desa mejelaskan kepada warga setelah Serda Moh Hadiri menunjukkan kartu anggota dan menghimbau warga untuk tidak berbuat anarkis. ”Saat itu terdakwa Musa merobek-robek kartu anggota korban. Terdakwa juga menembak dua kali kepala dan membacok kaki korban saat korban dalam perjalanan menuju Polsek Blega,” terang Hakim Ketua Andi Hendrawan.
Sejak saat itu, Musa menghilang, Hingga akhirnya dibekuk Jajaran Reskrim Polres Bangkalan pada Senin (18/6/2012), sekaligus mengakhiri 12 tahun pelarian Musa dari kejaran petugas.
Pengacara terdakwa, Zaimi Susanto mengatakan keberatan atas putusan majelis jakim. ”Tidak memenuhi rasa keadilan. Sementara semua saksi yang dihadirkan dikesampingkan oleh majelis. Kami pikir-pikir dulu atas putusan ini,” singkatnya usai sidang.
Jaksa Penuntut Umu (JPU) Agus Hariyono mengatakan, putusan sidang lebih ringan dari tuntutan JPU. ”Kita akan memanfaatkan waktu 7 hari dari majelis untuk menentukan sikap, dan kami akan berkoordinasi dengan atasan dulu, yang jelas kita pikir-pikir,” kata Agus Hariyono. (min)