Ditangkap Petugas Perhutani diserahkan ke Polisi I Oleh : A.Shohib
Maduracorner.com,Bangkalan – diduga melakukan penebangan liar di lahan milik Perhutani, ST (62) Warga Kampung Bulek desa Patenteng kecamatan Modung kabupaten Bangkalan ditangkap oleh Petugas Perhutani. Pelaku penebangan Liar itu kemudian diserahkan ke polisi beserta barang bukti kayu Akasia dan kayu Jati sebanyak 60 Gelondong.
Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Andy Purnomo membenarkan adanya penahanan tersanka kasus pembalakan liar tersebut. “Yang menangkap tersangka ini adalah petugas Perhutani, kemudian di serahkan ke kita, saat ini kasus dugaan penebangan liar ini masih dalam proses penyidikan,” terang Andy Purnomo, Selasa (6/5)
Dijelaskan Andy, dalam kasus ini sebenarnya ada dua laporan polisi (LP) yaitu LP tahun 2013 dan LP tahun 2014. “Kasusnya sama yaitu dugaan penebangan kayu milik negara di lahan perhutani di Desa Patenteng kecamatan Modung,” jelasnya.
Lebih lanjut Andy Purnomo menjelaskan, karena ada dua LP maka untuk LP tahun 2013, tersangka akan dijerat dengan undang-undang kehutanan yang lama yaitu pasal 50 ayat 3 undang-undang Kehutanan No 41 tahun 1999. Seedangkan untuk LP tahun 2014, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan. “Ancaman hukumannya paling sedikit 1 tahun, hukuman maksimal 5 tahun,” katanya.
Dikatakan Andy Purnomo, selain mengamankan ST, polisi juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi. “Ada 3 orang yang sudah kita periksa selain ST,” pungkasnya. (Shb)