Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil membekuk dua bandar narkoba. Barang bukti yang disita polisi dari tangan bandar tersebut sebesar 46,91 gram sabu-sabu. Keduanya diringkus di dua tempat berbeda.
“Dua andar ini ditangkap dirumahnya. Mereka memang menjadi target operasi,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (17/7/2017).
Identitas bandar tersebut yakni Fukayan (55) warga Desa Galis Dajah, Kecamatan Konang. Hasil penggeledahan dari rumah tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat 36 gram siap diedarkan dan uang tunai Rp. 4.500.000.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Tanjung Bumi seharga Rp. 28.000.000,” imbuhnya.
Anissullah menjelaskan, satu bandar lainnya bernama Badrus Sholeh (32) warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka masing-masing seberat 2,51 gram, 8,40 gram dan uang tunai Rp. 300.000.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undand-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Ahmad