BANGKALAN, Maduracorner.com, Jajaran Satres Narkoba Polres Bangkalan ringkus Hadiri (60) warga Dusun Buwa’an, Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Minggu, (19/03/23).
Nasib naas seorang kakek inisial HB berusia 60 tahun ini diduga menjadi pengidar barang haram sabu-sabu (SS) jenis narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Mukhlis Sukardi menjelaskan, penangkapan inisial HB terjadi pada hari Kamis, 09 Maret 2023 sekira jam 12.30 Wib lalu.
“Petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan telah mengamankan seorang laki-laki atas nama inisial HR di rumahnya di Dusun Buwa’an, Desa Baipajung Tanah Merah Kab. Bangkalan,” ujarnya.
Dia mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Dusun Buwa’an sering digunakan untuk aktifitas peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan setelah didapati informasi tersebut benar. Petugas mendatangi rumah terduga dan berhasil diamankan.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah bungkus rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat satu buah bungkus plastik Sari Wangi. Didalamnya terdapat satu buah kantong plastik klip yang didalamnya terdapat 2(dua) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram dan 0,19 gram,”
“Satu buah kantong plastik klip yang didalamnya terdapat tiga kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram, 0,16 gram, 0,18 gram. Serta satu buah kantong plastik klip yang didalamnya terdapat 4(empat) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,27 gram, 0,31 gram, 0,29 gram, 0,28 gram. Kemudian satu buah kantong plastik klip yang didalamnya terdapat empat kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,19 gram, 0,18 gram, 0,19 gram, 0,21 gram,”pungkasnya. (mad).