Polisi Grebek Rumah Kosong di Morkepek, Ini Hasilnya

Polres rilis tersangka sabu

Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menangkap lima tersangka penyalahgunaan obat terlarang yang sedang asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Desa Morkepek Kecamatan Labang, Jum’at (4/11/2016).

Identitas para tersangka itu yakni Matnosih (45) warga Surabaya, Hosen (40), Shobirin (26), dan Sohib (37) warga Desa Morkepek Labang, serta Rusly (41) warga Sidoarjo. Dari tangan mereka polisi menyita sabu-sabu seberat 0,39 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka atas laporan masyarat kepada petugas yang sedang melakukan patroli,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan.

Menurutnya, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara urunan dan memesan kepada seseorang berinisial MIN yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*):
penulis : Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

Pos terkait