Polisi Ringkus ‘Polisi’

tak hanya mengaku polisi, tersangka penipu juga mengaku seorang wartawan dan LSM. foto: nizamuddin/mc.com
tak hanya mengaku polisi, tersangka penipu juga mengaku seorang wartawan dan LSM. foto: nizamuddin/mc.com

Kepergok Saat Hendak Menipu Kepala Kemenag | oleh : nizamuddin
Maduracorner.com, Pamekasan – Tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Kemenag Pamekasan, Slamet Ready Bin Sikrun (27), Warga jalan Tumenggungan Kelurahan Parteker Pamekasan, yang mengaku LSM dan wartawan, ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mobil Daihatsu Xenia nopol M 1886 C, uang 500 ribu, Kartu Anggota Lsm, serta sejumlah Id Card Media.

Kasus itu terungkap saat korban hendak melancarkan aksinya kepada kepala Kemenag Pamekasan. Uniknya, tersangka tidak mengaku wartawan maupun lsm, tapi mengaku sebagai anggota polisi bernama Anwar dari tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Pamekasan dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kegiatan Polres.

Tapi untungnya, korban tidak langsung memberikan uang 500 ribu pada tersangka. Sebelumnya, dia terlebih dahulu menghubungi Mapolres Pamekasan, sehingga pada saat menyerahkan uang tersebut, anggota reskrim sudah di tempat kejadian dan dengan mudah meringkus pelaku.

“Awalnya tersangka mengirim pesan singkat ke hp saya, dengan meminta bantuan dana sebesar 500 ribu, namun karena gelagatnya mencurigakan. Saya menghubungi Polres Pamekasan untuk memastikan apakah memang ada kegiatan, ternyata tidak ada,” jelas Kepala Kemenag Pamekasan Muarif Tantowi.

Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun mengatakan, berdasarkan dari laporan sejumlah instansi maupun warga, tersangka diduga sudah sering melakukan pemerasan dan penipuan dengan bebagai modus.

“Untuk memuluskan aksinya, tersangka ini, menggunakan banyak lembaga, mulai mengaku sebagai Wartawan Media Jejak Kasus, Media Ganyang, Lsm Transparansi Bangsa dan Lsm Fomura (Forum Musyawarah Rakyat), entah lembaga-lembaga itu memang ada atau bikinan sendiri kita akan cari tahu,” ujar AKP Siti Maryatun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pria dua anak ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pamekasan, dengan tuduhan melanggar pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nzm/krs)

Pos terkait