Bangkalan,maduracorner.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membekuk dua begal sadis. Kedua tersangka bernama Kamil (30) warga Desa Sangra Agung dan Mustofa (21) warga Desa Jadih Kecamatan Socah.
Para pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian dengan kekerasan ini terpaksa dilumpuhkan menggunakan peluru karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap petugas kepolisian. “Selama ini mereka memang menjadi target kami,”tutur Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha kepada maduracorner.com, senin (6/6/2016).
Menurutnya, setiap menjalankan aksinya kedua tersangka ini selalu menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pisau. Bahkan tidak segan-segan melukai korban jika melawan.”Celurit dan pisau kami amankan sebagai barang bukti kejahatan mereka,”imbuhnya.
Mantan Kasubbagpamkol Yanma Mabes Polri ini menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Dasurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy