Polres Bangkalan Diminta Tindak Tegas Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal, Salah Satunya di Socah

KETERANGAN:  PC PMII Bangkalan saat melakukan audensi dengan Kapolres Bangkalan terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal.(Dok.Mc).

BANGKALAN, Maduracorner.com, Maraknya aktivitas pertambangan diduga ilegal di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Bangkalan terkesan dibiarkan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin, (25/03/24).

Aktivitas pertambangan di beberapa titik Kabupaten Bangkalan yang diduga Illegal ini menjadi sorotan PC PMII Bangkalan. Sebab, aktivitas tersbut diduga tidak mengantongi izin dan menganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya
umroh

Menurut Ketua PC PMII Bangkalan Sofiyullah menjelaskan, dampak dari penambangan Galian C ini bila dilakukan secara sembrangan akan merusak lingkungan. Seperti akan terjadi pencemaran lingkungan, air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya akibat truk yang mengangkut hasil penambangan ini jauh melebihi tonase.

“Dengan kondisi itu PC PMII Bangkalan merespon dengan menggelar audensi kepihak terkait dalam hal ini Polres Bangkalan selaku Aparat Penegak Hukum ( APH). Kami merasa cemas dengan adanya operasional galian C diduga tanpa izin di beberapa kecamatan antara lain kecamatan Kwanyar, Sepuluh,Galis, Socah, Tanjung Bumi dan Blega,” ujarnya.

Ia meminta Kapolres Bangkalan harus menindak lanjuti Galian C Illegal ini dengan tegas jangan seakan akan tidak tahu menahu apalagi mekindungi. Sebab ini wilayah Hukumnya sebagai APH, apa lagi data yang kami peroleh ada salah satu Oknum APH yang terlimbat sebagai Bakingan dari pengusaha Tambang di salah satu titik. 

“Saya berharap Galian C Illegal ini ditanggapi sebagai masalah serius oleh Kapolres Bangkalan dan jajarannya sebab dampak negatifnya sangat dirasa oleh masyarakat sekitar, selain itu APH yang terlimbat harus diberhtikan.” Tambahnya

Jangan sampai kinerja Kapolri dalam meningkat kepercayaan Polri terhadap masyarakat tercoreng dengan salah satu Oknum APH yang tidak patuh aturan,  apalagi berasal dari Polres Bangkalan. Tutupnya

Selain itu, Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar memanggil para pelaku tambang yang di duga illegal agar kemudian diberikan kemudahan dalam mengurus izin Galian C yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangakalan

Sebab ini bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bangkalan. Kalau kita kalkulasi  setiap galian C yang ada di Kabupaten Bangkalan membayar pajak anggaplah dengan nilai 20ribu per truk setiap hari ada 30 Truk 20rb x 30 = 600 setiap hari,   18 juta satu bulan dan 216 Juta setiap tahunya maka total dengan Galian C Illegal yang ada 9 titik Kabupaten Bangkalan kurang lebih 1.9 Millyar pertahun. Ucapnya.

Kapolres Bangkalan Bapak Febri Isman Jaya menyampaikan banyak terimakasih atas laporan dan diskusi di Bulan Suci Ramadhan ini terkait galian C Illegal.

“Terimkasih atas kunjungannya teman teman PMII Bangkalan dibawah komando Ketua umum A.H Sofiyullah.  Saya sebagai Kapolres Bangkalan akan menindak lanjuti sebab ini bagian dari daerah Hukum Polres Bangkalan, dalam tiga hari kedepan akan ada Banner Larangan di titik Galian C Illegal” pungkasnya.(red).

Pos terkait