Bangkalan, maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1/4 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu. Ratusan gram barang haram itu disita dari sebuah rumah yang terletak di Desa Morkepek, Kecamatan Labang.
Penggerebekan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka S (32) beserta rekannya AS (34) warga Kecamatan Omben Sampang dan SH (22) warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, seringkali digunakan pesta narkoba.
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh polsek Sukolilo dan Satreskoba Polres Bangkalan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, dilakukan penangkapan tiga tersangka dan menggeledah semua isi rumah.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan 326,04 gram sabu-sabu yang akan dikirim ke Jember,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha kepada maduracorner.com, jumat (26/5/2016).
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu petugas juga menyita dua timbangan elektrik, satu bong, satu botol alkohol dan empat buah Hand Phone. Sabu-sabu tersebut dibungkus menjadi tiga kemasan. Rinciannya, 209,20 gram,113,03 gram, dan 3,81 gram.
“Mereka sendiri sudah mengaku sebagai bandar narkoba,”tandas Anisullah. (her/mad)
Penulis: Heryanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy