Ratusan Kayu Jati diamankan | oleh : Arie

Maduracorner.com,Pamekasan- Polres Pamekasan bersama keamanan perhutani berhasil mengamankan ratusan kayu jati gelondongan yang diduga ilegal, ratsan kayu jati itu di simpan di rumah warga di kecamatan waru kabupaten pamekasan. kayu jati tua yang diperkirakan milik perusahaan hutan negara indonesia (Perhutani) itu di tebang dari hutan di pasongsongan Sumenep.
Penangkapan kayu ituberawal, ketika polisi curiga banyak kayu Jati gelondongan di angkut dengan truk masuk ke halaman rumah warga di waru pamekasan. Warga setempat kemudian melaporkan ke polsek terdekat. Berangkat dari laopran masyarakat itu, polisi dan petugas perhutani yang
tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan. hasilnya tidak ada surat
kepemilikan kayu yang dikeluarkan perhutani.
kepastian jika ratusan kayu jati tersebut milik perhutani, karena terdapat tulisan di batang kayu yang menandakan kayu jati itu di tanam di hutan pasongsongan Sumenep. Apalagi pemilik kayu tidak memiliki surat pembelian kayu dari perhutani. Diduga kayu di beli dari penebang kayu di sekitar hutan yang kemdian menjualnya ke luar daerah.
Poliosi dan petugas keamanan dari Perhutani kemudian mengangkut ratusan kayu jati yang cukup tua itu ke mapolres Pamekasan untuk dijadikan sebagai barang bukti. “jumlahnya sekitar 167 gelondong kayu jati. Kayu jati ini di tebang dari hutan di pasongsongan ini sesuai dengan tanda yang ada di batang kayu,” kata komandan regu Polisi Hutan Pamekasan, Budi wahyudi.
Sementara itu, kanit Reskrim Polres Pamekasan, Ipda M Soleh menjelaskan, kayu Jati itu ada di halaman rumah warga di waru pamekasan. “Karena tidak disertai surat-surat resmi, maka kayu itu kami amankan karena masih menjadi hak perhutani,” kata M Soleh.
pemilik kayu tidak ditangkap dan masih dikenakan wajib lapor, karena
polisi masih melakukan pengembangan kasus. jika terbukti bersalah pemilik
kayu bisa di hukum penjara selama lima tahun. (rie/min)