Polres Pamekasan Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu

image

Pamekasan, Maduracorner.com – Tim Operasional Satreskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap tiga orang pengguna, kurir dan pengedar narkoba sekaligus di tiga tempat berbeda.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Agus Dewasa Purnomo (25) warga Desa Polagan Kecamatan Galis yang merupakan pengguna dan tetangganya Moh. Zaini (28), yang merupakan kurir.

Sementara tersangka ketiga adalah Eko Harianto warga Jalan Jokotole Kecamatan Kota Pamekasan yang bestatus sebagai pengedar, mereka ditangkap secara bergiliran oleh petugas.

Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP. Moh. Sjaiful mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian bahwa tersangka Agus kerap melakukan pesta sabu bersama rekannya.

“Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, Agus dibuntuti oleh anggota selanjutnya dilakukan penangkapan  pada saat tersangka membeli paket abu,” ungkap Sjaiful, Senin (21/6/2016).

Dari penangkapan terhadap pelaku polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Moh. Zaini di rumahnya. Kemudian polisi menangkap tersangka Eko Harianto di warnet Jalan Trunojoyo.

“Ketiga Tersangka memiliki dan menyimpan serta sebagai kurir dan Pengedar penyalahguna Narkoba jenis Sabu,” imbuh Sjaiful.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 4 unit ponsel berbagai merk dam satu pocket klip plastik kecil berisi kristal sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan kepada para tersangka langsung dilakukan tes urine.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali。       editor : Altsaqib

Pos terkait