Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Sabu saat Hendak Bertransaksi

image
Barang bukti

Pamekasan, Maduracorner.com – Anggota Satreskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkoba bernama Saedi (27) warga Dusun Ampene Desa Jembringin Kecamatan Proppo Pamekasan.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan karena kedapatan memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkoba jenis Kristal Sabu.

Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP. Moh. Sjaiful mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka dibuntuti oleh Anggota Opsnal Resnarkoba dan  ditangkap pada saat akan melakukan transaksi,” ungkapnya, Sabtu (2/7/2016).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 pocket klip plastik kecil berisi kristal sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 buah ponsel dan 1 Lembar Uang kertas pecahan 50.000.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI No.35 /2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Selanjutnya menurut Sjaiful, tersangka dilakukan test urine di Laboratorium Medis dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik SatresNarkoba Polres Pamekasan.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali。     Editor : Altsaqib

Pos terkait