Polres Pamekasan Ukur Ulang Tambak Garam di Pademawu

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo memimpin mediasi sebelum pengukuran ulang tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. (FOTO: Sai)

PAMEKASAN, MADURACORNER.COM- Sengketa tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu Pamekasan menemui jalan buntu. Penyebabnya, kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama mengaku memiliki dokumen tambak seluas 21 hektar itu.

“Kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen sah. Petani memiliki sertifikat hak milik (SHM), sementara Perhutani KPH Madura memiliki peta yang juga sah di mata hukum,” jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Kamis (19/7/2018).

Guna menentukan pemilik sah tambak garam tersebut, Polres Pamekasan melakukan pengukuran ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, yang dihadiri dua belah pihak yaitu petani garam dan Perhutani KPH Madura.

“Upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Akan tetapi, tidak kunjung menemukan titik temu maupun kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa tersebut,” imbuhnya.

Teguh memaparkan, meninjau langsung ke lapangan dan melakukan pengukuran ulang menjadi upaya kepolisian untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Bahkan nantinya, akan dilakukan mediasi lanjutan.

“Kami sebagai mediator ingin mengetahui secara pasti apakah lahan yang disengketakan tumpang tindih atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Panglima LPI Madura Abd. Aziz Muhammad Syahid mengapresiasi langkah yang ditempuh kepolisian. Pengukuran ulang tersebut dinilai sebagai pintu pembuka untuk mengetahui pemilik sah tambak yang selama ini terdzolimi.

“Kami sebagai tim advokasi petani garam berharap sengketa tambak yang terjadi sejak tahun 2000 itu harus segera selesai,” tandasnya. (*)

Penulis: Sai

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait