Polres Sampang Akan Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Wartawan

Jika Terbukti, Terlapor terancam 2,5 tahun penjara I oleh : Nur Sofia

Maduracorner.com,Sampang – Polres Sampang akan mendalami laporan dari 2 dua wartawan yang melaporkan Staf Bidang Kelautan Dishubkominfo Sampang, Yusuf Parman yang di duga telah melakukan pelecehan terhadap wartawan yang tengah melakukan kegiatan peliputan. ” Laporan sudah kita terima, ya kita tindak lanjuti setelah itu kita proses apakah perkara yang disangkakan masuk unsur apa tidak, kalau masuk unsur pidana baru kita tentukan siapa tersangkanya”. terang Kasat Reskrim  Polres Sampang, AKP Jeni Al Jauza Selasa(06/05).

Dikatakan Jeni, dalam kasus ini terlapor sendiri terancam di jerat dengan pasal 310 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman penjara 2,5 tahun.

Insiden pelecehan terhadap profesi jurnalis terjadi saat Roni Susanto wartawan Memorandum dan Khairul umam wartawan Kabar Madura hendak mengkomfirmasi Kepala Bidang Kelautan Dishubkominfo Sampang tentang keberadaan mangkraknya kapal laut trunojoyo dan penyerahannya yang tampa melalui Perda, namun salah seorang staf bidang kelautan bernama Yusuf Parman mengeluarkan kata-kata yang melecehkan profesi wartawan. (fia/shb)

Pos terkait