Polres Sampang Bekuk 7 Tersangka Narkoba

Kapolres sampang merilis 7 pelaku narkoba-foto: Nur Sofia/MC.com

Kapolres sampang merilis 7 pelaku narkoba-foto: Nur Sofia/MC.com

2 dari 7 orang tersangka adalah Warga Kabupaten Bangkalan I Oleh : Nur Sofia

Maduracorner.com, Sampang– Meski Kabupaten Sampang termasuk kota kecil dan tidak ada hiburan malam, namun peredaran narkoba di Kota Sampang tergolong cukup tinggi, buktinya 7 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil di ringkus Satuan Res Narkoba Polres Sampang.

7 tersangka kasus sabu – sabu yang ditangkap jajaran Polres Sampang itu antara lain, ME Warga Sampang dengan Barang Bukti 0,77 Gram, 1 buah Hp dan Sepeda Motor serta uang senilai Rp. 100.000, ME di tangkap Polisi di Wilayah Kota Sampang.

FR Warga Sampang dan M juga Warga Sampang dari kedua tersangka ini polisi berhasil menyita Barang Bukti 0,65 Gram Sabu – Sabu, 2 Buah Hp, senjata tajam dan sepeda Motor, ke dua tersangka di tangkap Polisi di perumahan di Wilayah Sampang.

SA Warga Sampang dan FQ yang juga Warga Sampang,keduanya  di tangkap polisi di wilayah Kecamatan Jrengik Sampang dengan Barang Bukti 0,58 Gram Sabu – Sabu, 2 buah Hp dan 1 Unit Sepeda Motor.

Tersangka lainya yang berhasil ditangkapa Polisi adalah NH Warga Bangkalan dan ES yang juga warga Bangkalan yang di tangkap di wilayah Kecamatan Tambelangan dengan Barang Bukti seperangkat alat hisab yang masih ada sisa sabu – sabu lengkap dengan kompor sabu dan jarum serta sendok dan 1 buah Hp dan 1 unit mobil.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, semua tersangka yang di tangkap hasil dari razia di 3 wilayah yakni di Kecamatan Sampang Kota, Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Tambelengan dengan waktu yang berbeda, dan akan di proses secara hukum dengan pasal bervariasi.

“Dari ke 7 pelaku narkoba Pasal yang kita terapkan bervariasi yakni pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” Kata pungkas Imran Edwin Siregar. (fia/shb)

Pos terkait