Polres Sampang Berhasil Kandangkan 10 Penjudi

10 tersangka judi diamankan di mapolres sampang. foto : sofia/mc.com
10 tersangka judi diamankan di mapolres sampang. foto : sofia/mc.com

Satu Diantaranya Mahasiswa Semester Pertama UT | oleh : sofia

Maduracorner.com, Sampang – Dalam sepekan 10 tersangka pelaku tindak pidana perjudian berhasil diringkus aparat dari Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Sampang. Para tersangka di amankan dari beberapa wilayah di Kabupaten Sampang, diantaranya kecamatan Torjun, Sokobenah, Ketapang, Camplong, Pengarengan dan Kec/Kota Sampang.

Bacaan Lainnya
umroh

Menariknya, salah satu diantara mereka tercatat sebagai mahasiswa semester pertama Universitas Terbuka (UT).

“Sangat disayangkan dari kasus ini dari 10 tersangka ada yang berstatus mahasiswa bernama Rahmad Ari Wijaya ( 19 ) tahun warga Desa Ragung Kecamatan Pengarengan Sampang. Sedangkan sisanya berstatus petani dan swasta diantaranya Suri ( 30 ) warga Camplong, Rasuki ( 38 ) dan Marsuki ( 35 ) warga Ketapang, Romli ( 38 ) warga Omben, Nidin ( 50 ) warga Robetal, Faisol Amir ( 30 ) dan Acong Junaidi ( 25 ) warga Kota Sampang, Mat Kari ( 38 ) dan Ahmadi ( 25 ) warga Sokeobenah ,” terang AKBP Imran Edwin Siregar, Kapolres Sampang.

Dia menambahkan, pengungkapan judi berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan operasi penggerebekan. Alhasil, 10 pelaku berhasil dibekuk berikut sejumlah alat judi berupa rekap togel, kartu domino, remi dan uang tunai sekitar Rp 4 juta.

“Jenis judinya domino, remi dan togel sementara para pengepulnya berhasil kabur semua, mereka akan di kenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/krs)

 

 

Pos terkait