Polres Sumenep Ciduk Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Barang bukti kasus peredaran narkoba yang disita dari tangan pengedar antar kabupaten. (FOTO: Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MADURACORNER.COM-
Wasil Bahri (25), warga Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Senin 4 Maret 2019 kemarin.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba antar kabupaten itu, berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya
umroh

“Tersangka diamankan ketika berada di kamar rumah warga,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (5/3/2019).

Terungkapnya kasus peredaran barang haram itu, berdasarkan informasi yang diterima petugas kepolisian terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Rubaru.

Polisi yang tengah berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka proses penyelidikan, melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan masuk ke salah satu rumah di Desa Pakondang.

“Saat itu, anggota langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” ungkapnya.

Hasil dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,67 gram. Obat-obatan terlarang ini, hendak ditimbang oleh tersangka.

“Tersangka mengakui kepemilikan kristal putih itu. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari salah satu warga Pakong, Pamekasan,” tutur Heri.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga menyita handphone (HP) merk Sony Ericson warna putih, uang Rp 50 ribu, dua lembar uang masing-masing Rp 2 ribu, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M 6872 BC warna putih kombinasi hitam.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait