Sumenep,maduracorner.com –Tersangka pengguna Narkoba di amankan oleh Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ada enam tersangka, berinisial AS, ZN, WA, MS, AR, dan AZ.
“Enam tersangka berhasil kami tangkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda selama bulan ini, tersangka AS (23) merupakan pegawai honorer salah satu SKPD Pemkab Sumenep,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman.
Pihak Kepolisian, telah mengamankan dari tangan AS, barang bukti berupa narkoba seberat 0,78 gram. Tersangka AS, warga Pabian, kecamatan Kota Sumenep ditangkap di halaman Kantor KPU, Desa Kebunagung.
“Tersangka ZN (35) warga Bulaan, Kecamatan Batuputih dan WA (29), warga Larangan Barma, Batuputih ditangkap di Jalan Manikam, Bangselok dengan barang bukti 0,35 gram. Tersangka MS (59), warga jalan KH Sajad, Kota Sumenep, ditangkap di Pamolokan dengan barang bukti narkoba seberat 0,75 gram. tersangka AZ (27), warga Desa Batubelah Barat, Dasuk, ditangkap di jalan KH Mansyur, Pabian dengan barang bukti 0,82 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Jaiman menjelaskan enam tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ZN (35) untuk pemeriksaan sementara merupakan pengedar. Dan yang lain diketahui sebagai pengguna,” ujarnya.
Pihak Mapolres Sumenep juga mengamankan sejumlah handpone, alat hisap sabu-sabu dan bungkus paket sabu yang masih tersisa, untuk dijadikan barag bukti.
“Kelima dari enam tersangka tersebut dijerat pasal 112 Undang-undang no 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Satu tersangka yang diduga merupakan pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Ari. Editor : Gebril