Polres Tetapkan Sopir Pikap Tersangka

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar. foto:sofia/mc.com
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar. foto:sofia/mc.com

Lakalantas Camplong Yang Menewaskan 6 Orang | oleh : sofia

Maduracorner.com, Sampang – Setelah melakukan serangkaian olah kejadian perkara yang di bantu tim labfor polda jatim di lokasi kecelakaan maut jalan raya Desa Tadden Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada Minggu pagi (06/07), akhirnya kepolisian Resort Sampang menetapkan lakalantas yang merenggut 6 nyawa disebabkan oleh kelalaian dari sopir pikap yang juga salah satu korban meninggal dunia.

“Bahwa tersangkanya bukan si sopir truk LPG tapi tersangka itu adalah sopir pikup bernama Kurdianto yang juga meninggal. Karena titik tabrakan mengambil jalur di kanan yang bukan lajurnya pikup,” kata Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin SIregar (07/07).

Imran menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sopir truk penganggkut LPG Nopol M 8940 UG yang bernama Meriyanto Prastio Hadi (43) dan kernetnya Abd. Syakur (34) warga Bangkalan, namun statusnya bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi.

“Jadi yang di periksa di Mapolres Sampang itu bukan tersangka, tapi justru tersangkanya sopir yang juga meninggal,”pungkasnya.(fia/krs)

 

 

Pos terkait