Polri Melarang Anggotanya Foto Selfie dengan Calon Kepala Daerah

BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Setiap anggota Polri, khususnya bagi personel yang mengemban tugas pengamanan dan menjadi pengawal pribadi dilarang melakukan foto selfie dengan calon kepala daerah. Kebijakan tersebut, untuk tetap menjaga netralitas institusi Polri di Pilkada serentak 2018.

“Larangkan foto selfie itu langsung dari Kapolri,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (24/1/2018).

Perwira kelahiran Banda Aceh ini menuturkan, anggota tidak hanya dilarang foto selfie namun juga tidak boleh mengunggah di media sosial. Polri tidak menginginkan foto-foto tersebut menimbulkan penilaian yang berlawanan dengan prinsip netralitas.

“Tapi kalo ada orang yang mengambil foto anggota yang sedang bertugas mengawal calon kepala daerah tidak masalah,” imbuhnya.

Menurutnya, jika ditemukan anggota melakukan foto selfie dan mengunggah di media sosial bisa dijatuhi sanksi disiplin. Bahkan, sanksi etika. Tergantung sejauh mana penilaian terhadap tingkat pelanggaran anggota yang bersangkutan.

“Sudah kami ingatkan jangan sampai foto selfie. Tapi, fokus menjalankan tugas,” ucapnya.

Anissullah menambahkan, Polres Bangkalan telah menyiapkan 24 personel yang dilatih khusus untuk menjadi pengawal pribadi calon bupati dan wakil bupati. Nantinya, masing-masing padangan calon mendapat pengawalan 4 personel yang dibagi menjadi 2 shift.

“Ini rencana awal yang masih kami kordimasikan dengan KPU dan para pasangan calon,” tandasnya. (*)

Penulis : Heriyanto Ahmad

Editor : Achmad

Pos terkait