Polsek Blega Bekuk Kurir Narkoba Asal Surabaya

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Lauhil Mahfud (28) harus mengubur impiannya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya. Kurir narkoba asal Wonoreja Indah Timur Surabaya itu, diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Blega ketika hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Wilayah Kecamatan Blega,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Budaruddin, Kamis (7/6/2018)

Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Blega bergerak untuk menggagalkan transaksi obat-obatan terlarang itu. Tersangka terlihat mencurigakan ketika turun dari kendaraan bus mini di Jalan Raya Blega, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada saat itu juga, polisi langsung menghampiri tersangka untuk dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, polisi menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,50 gram.

“Kedua barang bukti sabu-sabu itu, dibungkus selembar tisu dan disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro milik tersangka,” imbuhnya.

Mantan Kapolsek Konang ini memaparkan, tersangka terancam dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba golongan I.

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait