BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Unit Reskrim Polsek Konang mengamankan Saddamin (50) warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
“Dia diamankan karena menarik sumbangan atas nama masjid,” ucap Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sabtu (1/9/2018).
Menurutnya, yang bersangkutan menarik sumbangan atas nama Masjid Miftahul Huda Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Namun, surat tugas dari panitia penarik sumbangan masjid tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Setelah diamankan, dilakukan pendataan, dan pembinaan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, selain mengamankan penarik sumbangan itu, Unit Reskrim Polsek Konang juga menyita sejumlah barang bukti. Sebut saja, uang tunai Rp 200 ribu, tas hitam, dan surat tugas permohonan sumbangan. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad