BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Komplotan penadah barang curian asal Surabaya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanah Merah. Penangkapan terhadap empat tersangka ini terbilang cepat. Sebab, hanya butuh waktu lima hari untuk mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan pada Rabu, 14 Februari 2018 tersebut.
Keempat penadah itu, Imam Tarodli (39) warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, Agus Susanto (39) warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya dan Abd Manaf (46) warga Kelurahan/Kecamatan Krembangan Surabaya serta Syaiful (36) warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan H Sarimun Udin yang kehilangan tiga unit layar monitor dan dua unit mesin sistem controler yang terpasang di eksavator. Pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 120 juta itu, terjadi di gudang PT BMP Desa Tanah Merah Dajah.
“Setelah dilaporkan, kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Tanah Merah, AKP Andi Bahtera, Jumat (23/2/2018).
Menurutnya, kasus pencurian ini sebenarnya terjadi pada, Selasa 13 Februari 2018. Namun, baru dilaporkan keesokan harinya, karena korban merasa curiga saat Imam Tarodli mengetahui persis tipe alat eksavator yang hilang dicuri tersebut.
“Saat kehilangan, korban langsung pesan alat ke rekannya di Surabaya. Berhubung alat yang dipesan itu kosong, korban diminta untuk menghubungi Imam Tarodli,” ucap Andi.
Mantan Kapolsek Geger ini menuturkan, saat menjalin komunikasi awal, antara korban dan Imam Tarodli menyepakati pembelian lima barang yang dibutuhkan untuk eksavator seharga Rp 45 juta dan ongkos pemasangan Rp 12 juta.
“Dari penuturan korban saat laporan itulah kami membuat skenario penjebakan,” imbuhnya.
Andi memaparkan, setelah korban melapor ke Mapolsek Tanah Merah, Imam Tarodli diminta datang ke gudang untuk survey melihat kebutuhan alat eksavator. Saat itu, korban memberi uang Rp 6 juta sebagai uang muka.
“Anggota ditugaskan menyamar sebagai mekanik eksavator milik korban ketika melakukan transaksi awal di gudang,” terangnya.
Pada Kamis 15 Februari 2018, sekitar pukul 11.00 siang lanjut Andi, anggota yang menyamar sebagai mekanik membuat kesepakatan bertemu di SPBU akses Suramadu untuk memberikan uang pembayaran dua barang yang dipesan sebesar Rp 30 juta.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Imam Tarodli datang menyusul ke gudang untuk memasang dua alat itu. Melihat kemiripan potongan kabel di alat yang dibawa dengan alat yang hilang semakin menguatkan kecurigaan korban.
“Kemudian korban memberikan uang Rp 5 juta untuk sisa pembayaran tiga alat yang belum dibawa Imam Tarodli,” ungkapnya.
Andi menambahkan, sesuai kesepakatan pemasangan sisa tiga alat yang dipesan dilakukan Minggu 18 Februari 2018. Ketika Imam Tarodli datang dengan membawa layar monitor dan mesin sistem controler, korban meminta mekanik yang asli melakukan pengecekan.
“Waktu di cek ternyata benar bahwa barang itu yang dicuri. Seketika itu juga langsung ditangkap oleh anggota yang menyamar sebagai mekanik,” jelasnya.
Menurut pengakuan Imam Tarodli, barang-barang itu diperoleh dari Agus Susanto. Hasil dari pengembangan, setelah penangkapan terhadap Agus Susanto, diketahui barang curian didapat dari Abd Manaf. Dari pengakuan Abd Manaf yang diringkus, Senin 19 Februari 2018, barang tersebut berasal dari Syaiful.
“Syaiful mengaku membeli kepada seseorang di pasar loak Surabaya dan kami selidiki orang yang disebut itu,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad