Bangkalan,maduracorner.com – Polres Bangkalan belum menentukan kelanjutan proses hukum Nur Tajib (40) warga Desa Patereman, Kecamatan Modung yang mengaku Nabi Isa tersebut. Alasannya, nabi Isa palsu ini telah menyatakan taubat.
“Proses hukum masih kami hentikan dulu. Karena setelah dilakukan konseling, dia menyatakan taubat. Namun tetap dalam pengawasan,”terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin kepada maduracorner.com, Rabu (27/4/2016).
Namun demikian, sambung Bidaruddin, proses hukum ini bisa dilanjutkan sesuai dengan perkembangan. Dikhawatirkan, setelah menyatakan taubat justru dikemudian hari berubah pikiran dan melanjutkan ajaran sesat tersebut.
“Makanya kita lihat perkembangannya seperti apa. Dia masih ada di Mapolres sesuai pemintaan keluarganya untuk tetap ditahan,”imbuhnya.
Mantan Kasat Shabara ini menjelaskan, Satreskrim tengah berusaha mengumpulkan semua pengikut aliran sesat tersebut pada Kamis (28/4/2016) besok. Nur Tajib nantinya diberi kesempatan untuk menjelaskan bahwa ajarannya tidak benar.
“Pengikut ajaran sesat itu sekitar 30 orang. Biar mereka bertaubat bersama-sama disaksikan MUI dan kantor Kemenag Bangkalan,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy