BANGKALAN, MADURACORNER.COM– Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) di kantor DPRD Bangkalan, Senin (4/3/2018).
Aksi yang juga diikuti aktivis dari Pancawarna dan Bargantara tersebut, diawali dengan long march dari taman makam pahlawan (TMP), sambil berorasi secara bergiliran dan menyebar selebaran kepada pengendara yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta.
“UU MD3 menyebabkan anggota legislatif bisa berlindung dari jeratan hukum jika terlibat suatu pelanggaran,” teriak Ketua GMNI Bangkalan, Fitriana Wahyu Hidayati dalam orasinya.
Mahasiswi jurusan komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu, menolak dengan tegas seluruh pasal yang termaktub dalam revisi UU MD3 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menciderai prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
“Kami meminta anggota DPRD Bangkalan mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi UU MD3,” imbuh Fitri.
Menurut mahasiswi asal Madiun ini, sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 mengkebiri kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat dan kritik kepada wakil rakyat. Oleh sebab itu, GMNI juga mendorong presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Tidak ada perbedaan antara wakil rakyat dengan rakyatnya. Kita semua sama di mata hukum sesuai asas negara Indonesia yang menganut sistem hukum yang demokratis,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad