Puluhan Taksi Gelap Terjaring Operasi Gabungan

Operasi Mobil Plat Hitam |   Oleh : Nizamuddin

petugas saat menggelar razia terhadap taksi gelap-foto : Nizamuddin/Mc.com
petugas saat menggelar razia terhadap taksi gelap-foto : Nizamuddin/Mc.com

Maduracorner.com-Bangkalan– Puluhan mobil plat hitam yang dijadikan sebagai taksi liar, jurusan Tanah Merah Kamal terjaring dalam operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan dengan Dinas Perhubungan (Dishub)  Bangkalan yang digelar di depan terminal kota Bangkalan

Kasat Lantas Bangkalan,  AKP Yusis Budi mengatakan penertiban mobil plat hitam itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari para pengemudi mobil penumpang Umum (MPU) atau plat kuning yang sering menjumpai mobil plat hitam mengangkut dan menurunkan penumpang dijalan.  “Untuk mengetahui mobil plat hitam ini ngompreng atau menaikan penumpang, setelah mobil dihentikan sopir dan penumpang kita periksa, naik dari mana dan turun dimana, dari situ ketahuan kalau mobil ini membawa keluarganya sendiri atau ngompreng,” jelas Yusis, Selasa (10/9).

Menurut Yusis, mobil plat hitam yang diketahui mengangkut dan menurunkan penumpang dijalan melanggar UUD Lalu lintas pasal 308, huruf B, tentang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, dengan ancaman denda maksimal 500 ribu, dengan ditilang ditempat.

Ketua Paguyuban MPU Jokotole, Jimhur Saros mengatakan, dengan beroperasinya mobil plat hitam untuk mencari penumpang, maka penghasilan sopir MPU menurun darstis, oleh sebab itu dalam hal ini, petugas yang berwenang, harus tegas menindak taksi plat hitam, karena MPU itu memiliki ijin trayek resmi dan membayar pajak pada negara. “Sekarang ini mencari penumpang sangat sulit dan sepi, apalagi masih direcoki oleh adanya taksi plat hitam, mau makan apa supir MPU itu,” ujar jimhur. (nzm/min).

Pos terkait