Buntut Pelucutan Alat Kerja Empat Orang Jurnalis Setempat | oleh : teguh
maduracorner.com, Sumenep – Puluhanwartawan di kabupaten Sumenep menggelar aksi mengecam Kepala Kejaksaan Negeri setempat, didepan Taman Adipura, Kota Sumenep. Seraya membentangkan sejumlah poster, “stop intimidasi pers”, dan “stop premanisme jurnalis”, para pengunjuk rasa ini melakukan orasi mengecam indikasi perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan oleh staf kejari setempat. Bersamaan itu, mereka juga mengumpulkan sejumlah alat perlengkapannya seperti ID Card, camera, laptop dan alat recording untuk kemudian dibakar.
“Kita mengecam keras tindakan aksi intimidasi wartawan oleh Kejari Sumenep. Ini bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, jelas-jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Masak iya sie penegak hukum tidak paham undang-undang,” kata Korlap aksi, Ali Ridho, wartawan Koran Madura di Sumenep seraya menuntut agar Kajari Sumenep meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media massa.
“Dan itu wajib dilakukan oleh Kajari Sumenep,” desaknya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 4 orang wartawan media cetak yang bertugas di wilayah hukum Sumenep, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Kejaksaan Negeri (Kejari), yang bertugas di loby. Beberapa peralatan wartawan, seperti Camera, Hand Phon, dan alat record, tidak diperbolehkan dibawa keruangan Kajari, saat mau wawancara, kemarin (24/4). Mereka itu adalah, wartawan cetak itu, adalah Samsuni wartawan Koran Madura, Moh. Fahrul wartawan Surabaya Post, Lukman wartawan Radar Madura, dan Fathurrahman wartawan Kabar Madura.(tgh/krs)