BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Sodikin (28) warga Dusun Belabe, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah Bangkalan harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Tragah. Dia ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial SM (16) warga Desa Bunajih, Kecamatan Labang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi 17 April 2018 tentang kasus persetubuhan di bawah umut. Tersangka diciduk Unit Reskrim Polsek Tragah, di wilayah Krembangan Barat Surabaya, Selasa 15 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.
“Modusnya, tersangka pura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna. Akan tetapi, korban disetubuhi bersama 3 orang lainnya,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Rabu (16/5/2018).
Barang bukti yang disita dalam kasus persetubuhan itu, berupa celana dalam warna pink motif bunga-bunga, rok panjang motif kotak-kotak warna kobinasi ungu dan putih, kaos lengan panjang warna pink. Kemudian, BH warna coklat, celana pendek warna coklat dan kaos kutang warna pink.
“Tiga tersangka lainnya yang sama-sama berasal dari Alang-Alang Kecamatan Tragah sudah masuk di daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, juncto Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun hukuman penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad