Puskesmas Tlanakan Desak Perda-kan Kawasan Terbatas Merokok

fasilitas smoking room yang terbengkalai. foto : mustofa/mc.com
fasilitas smoking room yang terbengkalai. foto : mustofa/mc.com

Buntut Minimnya Pemanfaatkan Fasilitas Smoking Room | Oleh : Mustofa El Abdy
Maduracorner.com, Pamekasan – Keberadaan ruang merokok (smooking room) yang tidak difungsikan sebagaimana peruntukkannya mengundang perhatian dari sejumlah tenaga kesehatan.

Kepala Puskesmas Tlanakan, Ary Yanuar Rahmanto meminta pemerintah untuk membuat perda yang mengatur larangan merokok di tempat-tempat umum. Utamanya di Puskesmas yang seharusnya steril dari asap rokok.

“Kita perlu perda pendukung. Kalau hanya menghimbau para pengunjung pasien tetap tidak akan mengikuti himbauan tersebut,” terangnya.

Selain itu, menurut Ary, agar juga menfungsikan sejumlah fasilitas smooking room yang ada di berbagai lokasi di Pamekasan. Seperti di terminal Ronggosukowati dan di sejumlah puskesmas.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pamekasan, Juhaini mengaku masih akan mengkaji terlebih dahulu usulan perda kawasan terbatas merokok tersebut.

“Jika memang diperlukan perda, kita akan mengkaji dampak positif dan negatifnya,” janjinya.

Untuk sementara, lanjut Juhaini, pihaknya meminta pihak puskesmas atau stakeholder untuk tetap konsis mensosialisasikan pemanfaatan fasilitas smooking room. (top/krs)

Pos terkait