BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangkalan menyatakan sikap penonalakan secara tegas terhadap rencana Dewan Pers yang ingin mengubah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang biasa diperingatai setiap 9 Februari.
“Kami sebagai insan pers merasa resah dengan rencana perubahan itu. Secara tegas kami menolak,” terang Ketua PWI Kabupaten Bangkalan, Jimhur Saros, Jumat (20/4/2018).
Jimhur menilai Dewan Pers yang ingin mengutak-atik tanggal peringatan HPN sebagai bukti tidak menghormati sejarah panjang yang telah diperingati puluhan tahun itu. Apalagi, HPN ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985 yang isinya, “9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional”.
“Seharusnya Dewan Pers lebih konsen bagaimana mensejahterakan para awak media. Bukan justru ingin merubah sejarah,” kecamnya.
Menurutnya, tatanan yang sudah berjalan dengan baik tidak perlu dirubah. Namun, ditingkatkan lagi agar pers lebih profesional. Kegaduhan akibat rencana merivisi tanggal HPN tersebut berdampak pada mosi tidak percaya terhadap Dewan Pers.
“Apa tidak ada kerjaan lain kok ingin merubah peringatan HPN. Gagasan itu, juga menuai protes dari kalangan organisasi wartawan di berbagai daerah,” sesalnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad