Pamekasan, Maduracorner.com – Anggota polisi dari Polres Pamekasan menyisir lapak pedagang petasan dan kembang api di Jalan Diponegoro depan pasar sore Pamekasan.
Semua pedagang petasan dan kembang api diperiksa kelengkapan nota pembelian petasan serta mengukur diameter kembang api ukuran jumbo menggunakan mistar plastik.
Perwira Pengendali (Padal) Polres Pamekasan, IPDA, Anwar Subagyo mengungkapkan, razia tersebut bersifat pembinaan kepada penjual petasan.
“Kita melakukan pembinaan terhadap penjual kembang api dimana ada ketentuan distu sesuai petunjuk dir Intelkan, 1,9 inchi boleh dijual,” katanya, Kamis (18/6/2015).
Dikatakan Anwar, kembang api yang ukurannya diatas 2 inchi tidak diperboleh diperjual belikan, sehingga jika ditemukan maka akan diproses sesuai dengan aturan.
“Tentunya itu (kembang api diatas dua inchi.red) sudah menyalahi aturan, dan kita akan proses sesua prosedur,” imbuhnya.
Sayangnya dalam razia tersebut polisi tidak menemukan satupun pedagang petasan dan kembang api yang menjual kembang api yang ukurannya diatas dua inchi.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril