BANGKALAN, MADURACORNER.COM-Sonhaji (44) warga Desa Alang-Alang, dan Rohman (35) warga Desa Jaah, Kecamatan Tragah Bangkalan, harus merasakan panasnya ditembus peluru timah. Dua begal sadis ini, ditembak polisi karena melawan saat dilakukan penangkapan, Jumat 3 Maret 2018 waktu lalu.
Penangkapan tersebut, berawal dari aksi pembegalan kedua tersangka terhadap seorang mahasiswa bernama Moh Rizal (20) di Jalan Raya Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu, korban yang sedang mengendarai motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi L 4980 WV dipepet oleh tersangka. Sepeda motor warna hitam tersebut dirampas, setelah tangan kanan korban dipukul menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Kedua tersangka melakukan perampasan di tengah jalan. Tapi, setelah dilakukan pengembangan kami juga menemukan kunci T untuk membobol kendaraan,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (5/3/2018).
Kedua tersangka yang mengenali korban karena berasal dari Desa Tambin, Kecamatan Tragah, diminta untuk menebus kendaraan yang dirampas itu, seharga Rp 5 juta. Tersangka dan keluarga korban sepakat melakukan transaksi di belakang Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah sore hari.
“Kami membuat skenario penjebakan untuk meringkus kedua tersangka. Mereka ditangkap malam hari di rumahnya ketika mau menyerahkan motor itu,” ucap Anissullah.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka diantaranya, sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi L 4980 WV, Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M 6321 J, dan Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi L 6627 RG.
“Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad