Cagar Budaya Terancam Punah | Oleh : nizamuddin
Maduracorner.com, Bangkalan-Puluhan lokasi cagar budaya yang ada di Bangkalan sampai saat ini masih dalam status terancam. Sebab sampai saat ini Peraturan Daerah (perda) tentang perlindungan cagar budaya kabupaten Bangkalan masih dalam tahap penyusunan draft.
“Sampai saat ini masih penyusunan draft,” terang Wakil Ketua DPRD Bangkalan Munawar Cholil.
Dia berpendapat, kehadiran perda perlindungan cagar budaya tersebut penting. Oleh karenanya pembahasan rancangan perda (raperda) tersebut ditargetkan harus selesai tahun ini juga. Sebab sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2010 tentang benda cagar budaya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan benda cagar budaya, termasuk membuat peraturan perlindungan cagar budaya.
Dia juga mencatat, di Bangkalan sedikitnya ada 50 cagar budaya baik berupa benda maupun bangunan. Sayangnya, 46 situs cagar budaya itu belum memiliki legalitas serta kondisinya memprihatinkan. Diantaranya, Benteng Eferprints, patung Ganesa serta Lesung Lingga disitus Minca, Kecamatan konang.(nzm/krs)