RaperdaPenertibanPembangunanTower DiBahas Dewan

Pemkab ajukan 14 Raperda baru     | Oleh   : A.Shohib

 

Kabag Hukum setkab Bangkalan, Joko Supriyono-foto : A.Shohib/MC.com
Kabag Hukum setkab Bangkalan, Joko Supriyono-foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– saat ini DPRD bangkalan tengah membahas raperda penertiban pembangunan dan penataan menara Telekomunikasi, pengajuan Raperda ini diajukan  untuk menertibkan pembangunan tower di kabupaten Bangkalan. “Raperda itu saat ini sudah kami sampaikan ke DPRD dan masih akan dibahas, bahkan pansus pembahasan rapeda ini masih belum dibentuk,” kata Kabag Hukum setkab Bangkalan, Joko Supriyono, SH kepada Mc.com, Kamis (15/08).

Dijelaskan Joko Supriyono  Selain raperda tentang pembangunan dan penataan menara Telekomunikasi, pemkab Bangkalan juga mengajukan 13 raperda lain yang akan dibahas bersama raperda tersebut. “Total raperda yang kami ajukan sebanyak 14 Raperda,” jelas Joko panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Joko Supriyono menjealskan, ke-14 raperda yang akan dibahas DPRD saat ini itu adalah; Raperda tentang RPJMD 2013-2018, Raperda tentang dana cadangan, raperda tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD dan kelompok usaha masyarkat, raperda tentang penagihan pajak dengan  surat paksa, raperda tentang perubahan perda kabupaten bangkalan nomor 10 tahun 2010 tentang retrebusi jasa usaha, raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, raperda tentang lahan tanaman pangan yang berkelanjutan, pedoman pembentukan produk hokum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, raperda tentang reklamasi, raperda tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2007 tentang perusahaan daerah sumber daya, raperda tentang perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang perusahaan daerah air minum Sumber Pocong dan raperda tentang pembentukan BUMD “pelabuhan”. (min)

Pos terkait