Bangkalan,maduracorner.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar Pembinaan aparatur desa agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa dengan baik. Dalam acara yang digelar di Gedung Rato Ebu, selasa (24/3/2015) pagi ini, sebanyak 855 aparatur hadir.
Mereka terdiri dari Kepala Desa sebanyak 273 orang, Badan Perwakilan Desa (BPD), Bendahara Desa, Kasie Pemberdayaan Masyarakat (PM dan Kasie Pemerintahan se- Kabupaten Bangkalan. Mereka rencananya akan mengikuti pembinaan ini selama dua hari, yakni 24-25 Maret 2015.
“Selama 2 hari Bapemas dan Pemdes Bangkalan memberikan pembinaan kepada Kades, Bendahara Desa, Ketua BPD, Kasie PM dan yang berkaitan dengan mekanisme tata kelola keuangan desa,”terang Kepala Bapemas dan Pemdes Bangkalan, Ismet Effendi kepada maduracorner.com.
Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofi’i dalam sambutannya berharap, pembinaan dan pelatihan ini bisa menyamakan persepsi yang berkaitan dengan Pemendagri no 113 tahun 2015 tentang tata kelola keuangan desa. Sehingga semua program dan perencanaan pembangunan desa di harapkan bisa berjalan efektif. Sebagaimana peraturan dan undang-undang yang berlaku. “Harapan kami, sebelum anggaran desa cair, kita ingin kades sudah memahami dan mengerti tata kelola keuangan desa,”tuturnya.
Mondir Rofi’i juga mengatakan, hal ini dilakukan bertujuan meminimalisir celah kesalahan yang mungkin saja dilakukan para aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Karena menurutnya, kesalahan tata kelola keuangan bisa menyeret yang bersangkutan ke ranah hukum. “Kami berharap dalam mengelola keuangan desa, aparatur tidak sampai terjerat masalah hukum karena kesalahannya yang telah dibuat,”tegasnya.
Sementara itu, pengendali tehknis BPKP Propinsi Jawa timur, Sukono menyatakan, seluruh Kades harus bisa melakukan pembukuan tentang perencanaan dan keuangan desa secara tertib administratif. “Dengan adanya anggaran desa, kades seperti tertimpa durian runtuh. Tapi hal tersebut harus diimbangi dengan SDM dalam mengelola keuangan desa,” kata Sukono.
Sebab, jika dalam pelaporannya tidak tertib andminstrasi nantinya akan ada pemberlakukan sanksi. Diataranya, pengurangan anggaran, pencopotan jabatan bahkan sampai pada ranah pidana apabila kesalahannya terkait dengan hukum.
“Namun saya yakin, kades bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Karena mekanismenya sama. Yang membedakan hanya pada pembukuan dan pelaporannya saja,” jelas Sukono. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy