Maduracorner.com, Bangkalan-Sebanyak 320 botol minuman keras, diamanakan polres Bangkalan. Lokasi penindakan yakni di Des. Kamal, Des. Sepuluh, Jl. KH Kholil, Demangan, Pejagan.
Dengan perincian 214 binaraci, anggur kolesom 47 botol, anggur buah barbara 5 botol, anggur hitam 3 botol, anggur malaga 3 botol, randy up 1 botol, anggur merah 4 botol, wiski 8 botol, vodka 3 botol, arak 30 botol.
“Minuman ini diamankan sejak tahun baru lalu. Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran, empat tempat berhasil,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priyantoro, Rabu (9/1/2013) siang.
Dijeskan barang siapa yang
sengaja membawa, memiliki, mempedagangkan minuman keras beralkhol diatas 5 % . “Ini melanggar Pasal 5 sub 2 Perda Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahunan2003. Ancamannya hukumannya tindak pidanan ringan atau bayar denda,” jelasnya.
Dikatakan masalah ini akan terus dilakukan untuk mengungkap peredaran miran yang melanggar ketentuan. “Di sini perlu dukungan instansi lainnya. Begitu pula masyarakat diminta peran aktif untuk menginformasikan bila menemukan hal demikian,” tegasnya. (Jon).