BANGKALAN – Maduracorner.com, Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, seorang pelaku curanmor, AG, berhasil ditangkap. Kejadian ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor vario warna putih oleh seorang warga, yang kemudian direspon cepat oleh pihak kepolisian.
AG, seorang residivis dengan riwayat masuk penjara berkali-kali terutama terkait kasus curanmor dan narkoba, menjadi target utama dalam operasi tersebut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan investigasi intensif, polisi berhasil mengarahkan profil lidik mereka pada Aguswanto.
Pada saat penangkapan, AG sedang berada di rumah seorang temannya di wilayah tersebut. Meskipun sempat terjadi perdebatan, AG akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Di dalam tas kecilnya ditemukan barang bukti berupa kunci T yang digunakan dalam aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandinya. Ia mengakui bahwa ia seringkali beraksi sendirian dan memiliki keahlian khusus dalam membobol kunci motor korban. Menurut pengakuan AG, ia hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk membuka kunci motor dan membawa kabur sepeda motor korban.
AG juga mengungkapkan bahwa ia lebih memilih menyasar pada jenis motor yang mudah dibawa dan cepat terjual dengan harga murah. Hal ini membuatnya menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, karena aksi-aksinya kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Kapolsek Arosbaya, IPTU Sys Eko, pada Kamis (25/04/2024) dalam keterangannya menyampaikan, “Berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat, yaitu kehilangan sepeda motor vario warna putih, maka kami reskrim, spkt, langsung ke TKP. Selanjutnya di TKP kita melakukan investigasi. Penyelidikan dan ungkap kasus.
“Alhamdulillah proviling lidik kita menuju ke mengarah ke satu orang yaitu residivis terduga A. Dari laporan ke penangkapan empat hari, dia lari ke Surabaya, tiga hari, kembali, setelah dua jam berada dilokasi kita mendapat informasi dari masyarakat, maka kita langsung melakukan penangkapan.” Paparnya.
Kapolsek Arosbaya juga mengutarakan bahwa AG akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara menanti AG sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan masyarakat. (San)